PURBALINGGA — Pada Senin, 21 Juli 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi terhadap data permohonan bantuan rumah warga terdampak bencana gerakan tanah di Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar.
Kegiatan dilaksanakan di RT 04/RW 03 Dusun Karangtengah. Berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan, tim menyatakan bahwa dari total 13 rumah yang terdampak, 8 unit di antaranya mengalami rusak berat, sementara 5 rumah lainnya tergolong rusak sedang yang semula 6 rusak berat, dan 7 rusak sedang.

Proses validasi dilakukan oleh tim lintas instansi yang terdiri dari BPBD Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DINPERKIM) Provinsi Jawa Tengah, serta didampingi oleh BPBD Kabupaten Purbalingga dan unsur Pemerintah Desa Maribaya.
Hasil dari kegiatan ini akan menjadi dasar dalam proses pengajuan bantuan rehabilitasi rumah terdampak kepada Pemerintah Provinsi, sesuai prosedur yang berlaku.
