Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purbalingga mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik dalam penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada tahap pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi yang meliputi penetapan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, peta rawan bencana, prosedur tetap, komando saat darurat, pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang serta barang untuk korban bencanaserta melaksanakan ketatausahaan.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan  Bencana Daerah mempunyai fungsi :

  1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
  2. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang penanggulangan bencana;
  3. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
  4. pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  5.   pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan darurat dan logistik, serta rehabilitasi dan rekonstruksi;
  6. pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang penanggulangan bencana;
  7. pemegang komando pada saat tanggap darurat;
  8. pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan katatausahaan;
  9.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.