Tujuan

Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran dari misi dan merupakan hasil akhir yang ingin dihasilkan dalam jangka waktu 1 sampai 5 tahun.
Penentuan tujuan dimaksud sebagai arah perumusan sasaran, kebijaksanaan, program dan kegiatan dalam upaya mewujudkan misi.
Dalam menetapkan tujuan perlu diperhatikan nilai-nilai, lingkungan dan faktor-faktor kritis yang mempengaruhi keberhasilan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purbalingga menetapkan tujuan sebagai berikut:

  1. Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan didaerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
  2. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
  3. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
  4. Membangun Partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.
  5. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan.