Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran dari misi dan merupakan hasil akhir yang ingin dihasilkan dalam jangka waktu 1 sampai 5 tahun.
Penentuan tujuan dimaksud sebagai arah perumusan sasaran, kebijaksanaan, program dan kegiatan dalam upaya mewujudkan misi.
Dalam menetapkan tujuan perlu diperhatikan nilai-nilai, lingkungan dan faktor-faktor kritis yang mempengaruhi keberhasilan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purbalingga menetapkan tujuan sebagai berikut:
- Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan didaerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
- Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana.
- Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
- Membangun Partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.
- Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan.
Komentar Terkini :