BPBD Gelar Kegiatan Pengembangan Kapasitas TRC Bencana

PURBALINGGA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga kembali menggelar kegiatan Pengembangan Kapasitas TRC Bencana pada Kamis, 10 Agustus 2023 di Rumah Makan Bumbu Desa Jl. Ketuhu, Kelurahan Wirasana Kec. Purbalingga, kegiatan ini di ikuti 50 personil TRC (Tim Reaksi Cepat) yang berasal dari TNI, POLRI, OPD terkait, Relawan PB, PLN, PDAM, Telkom dan Narasumber dari Tim Geologi Unsoed.

Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan bencana merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 127 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Purbalingga, pada pasal 38 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya Kepala Pelaksana BPBD harus membnetuk Satuan Tugas yaitu PUSDALOPS dan TRC, pada ayat (2) menyebutkan bahwa satuan tugas TRC bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Pelaksana BPBD.

Adapun Tugas TRC, Melakukan kegiatan kaji cepat situasi, penilaian kebutuhan penanganan darurat bencana dan penilaian kerusakan dan kerugian di wilayah terdampak, membantu petugas Kecamatan/Desa/Kelurahan dan masyarakat dalam penanganan awal kedaruratan bencana (penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital, melaporkan hasil kaji cepat dan penanganan awal kepala BPBD sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan tindakan lebih lanjut.

Kesiapan anggota TRC PB perlu dievaluasi setidaknya satu kali dalam setahun. BPBD melakukan evaluasi kesiapan anggota TRC PB berkoordinasi dengan perangkat daerah/lembaga terkait. Bila terdapat anggota TRC PB yang sudah tidak dapat aktif lagi, maka Surat Keputusan Bupati harus dilakukan perubahan tentang keanggotaanya.

admin

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *