{"id":927,"date":"2019-10-10T15:42:25","date_gmt":"2019-10-10T08:42:25","guid":{"rendered":"http:\/\/bpbd.purbalinggakab.go.id\/?p=927"},"modified":"2019-10-10T15:42:25","modified_gmt":"2019-10-10T08:42:25","slug":"95-desa-alami-kekurangan-air-bersih-warga-diimbau-bijak-gunakan-air-bersih","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/bpbd.purbalinggakab.go.id\/?p=927","title":{"rendered":"95 Desa Alami Kekurangan Air Bersih, Warga Diimbau Bijak Gunakan Air Bersih"},"content":{"rendered":"\n<figure class=\"wp-block-image\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"1024\" height=\"683\" src=\"http:\/\/bpbd.purbalinggakab.go.id\/wp-content\/uploads\/2019\/10\/Droping-Air-Bersih-1024x683.jpg\" alt=\"\" class=\"wp-image-928\" srcset=\"https:\/\/bpbd.purbalinggakab.go.id\/wp-content\/uploads\/2019\/10\/Droping-Air-Bersih-1024x683.jpg 1024w, https:\/\/bpbd.purbalinggakab.go.id\/wp-content\/uploads\/2019\/10\/Droping-Air-Bersih-300x200.jpg 300w, https:\/\/bpbd.purbalinggakab.go.id\/wp-content\/uploads\/2019\/10\/Droping-Air-Bersih-768x512.jpg 768w, https:\/\/bpbd.purbalinggakab.go.id\/wp-content\/uploads\/2019\/10\/Droping-Air-Bersih.jpg 1152w\" sizes=\"auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px\" \/><\/figure>\n\n\n\n<p><strong>PURBALINGGA, INFO \u2013<\/strong>&nbsp;Musim kemarau yang melanda Kabupaten Purbalingga mengakibatkan 95 desa di 15 kecamatan mengalami kekurangan air bersih. Oleh karena itu, masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga diimbau untuk bijak dalam menggunakan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.<\/p>\n\n\n\n<p>Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Purbalingga, Umar Fauzi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10\/10). Umar mengatakan puncak musim kemarau terjadi pada bulan Agustus di wilayah Utara, barat dan Barat Laut.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cDan pada bulan September terjadi di wilayah Purbalingga bagian Timur dan Selatan,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Berbagai langkah telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga&nbsp; untuk mengatasi kelangkaan air bersih. Langkah-langkah yang telah dilaksanakan yakni memberikan air bersih pada 95 desa di 15 kecamatan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cTerhitung sampai dengan 7 Oktober 2019 selama 105 hari Pemkab Purbalingga telah mendistribusikan air bersih sebanyak 2.907 tangki atau 13.433.000 liter,\u201d ujar Umar.<\/p>\n\n\n\n<p>Bantuan air bersih untuk masyarakat Purbalingga bersumber dari APBD Kabupaten Purbalingga dengan jumlah 1.310 tangki, BTT 1.043 tangki dan masyarakat\/CSR dari OPD, Sekolah, Perbankan dan Komunitas dengah jumlah 1.119 tangki. Sisa bantuan yang belum disalurkan sebanyak 565 tangki yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan bantuan air bersih mulai 8-20 Oktober 2019.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPenetapan status keadaan darurat bencana kekeringan atau kekurangan air bersih saat ini dalam status siaga darurat dengan Keputusan Bupati Nomor 360\/217 tanggal 12 Juli 2019, berlaku sejak 12 Juli sampai dengan 9 September 2019,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Pemkab Purbalingga selanjutnya menetapkan status keadaan darurat bencana kekeringan atau kekurangan air bersih dalam status tanggap darurat selama 30 hari mulai tanggal 2 September sampai dengan 1 Oktober 2019. Penetapan perpanjangan status keadaan darurat bencana kekeringan atau kekurangan air bersih dalam status tanggap darurat selama 20 hari mulai tanggal 2 \u2013 21 Oktober 2019.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPuncak musim kemarau saat ini telah terlewati, selanjutnya sesuai prakiraan dari Stasiun Klimatologi Semarang wilayah Purbalingga bagian Barat Laut pada bulan Oktober Dasarian I sudah masuk musim penghujan dan untuk wilayah Timur, Selatan, barat dan Utara pada Dasarian II,\u201d lanjut Umar.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia menuturkan pengiriman bantuan air bersih diperkirakan hingga 21 Oktober 2019. Adapun permasalahan yang dihadapi yakni terbatasnya hidran untuk pengambilan air dan jarak hidran yang cukup jauh dari wilayah yang terdampak kekeringan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKemudian belum tersedianya penampungan air sehingga pendistribusian menjadi lama atau tidak maksimal, ditambah lagi terbatasnya armada atau truk tangki air,\u201d tambahnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Pemkab Purbalingga terus berupaya untuk mengatasi permaslahan kekeringan atau kekurangan air bersih. Upaya yang dilakukan yakni melibatkan semua stakeholder untuk ikut terlibat memberikan bantuan air bersih.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cSampai dengan 7 Oktober 2019 ada 53 organisasi yang meliputi OPD, organisasi kemasyarakatan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan dan komunitas telah memberikan bantuan air bersih sebanyak 1.119 tangki ,\u201d imbuh Umar.<\/p>\n\n\n\n<p>Selanjutnya upaya yang dilakukan dengan memasang hidran baru yang dekat dengan ke wilayah terdampak kekeringan sekaligus untuk penanganan kejadian kebakaran. Umar juga mengimbau pihak Pemerintah Desa (Pemdes) juga membantu mengalokasikan dana melalui Dana Desa segera mengadakan tempat penampungan air menggunakan torn atau terpal untuk efisiensi .<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cUntuk himbauan pada Pemdes sudah kami sampaikan melalui Surat Nomot 360\/724 tanggal 10 Oktober 2019,\u201d katanya.<\/p>\n\n\n\n<p>Kemudian upaya yang dilakukan untuk mengatasi kekeringan dengan cara pembuatan sumur, glonteng atau tempat menyimpan air dan pipanisasi. Terakhir dengan melakukan pengadaan armada atau truck tangki air sehingga pendistribusian air bersih akan semakin mudah dilakukan ke wilayah terdampak kekeringan atau kekurangan air bersih. (PI-7)<br><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PURBALINGGA, INFO \u2013&nbsp;Musim kemarau yang melanda Kabupaten Purbalingga mengakibatkan 95 desa di 15 kecamatan mengalami kekurangan air bersih. Oleh karena itu, masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga diimbau untuk bijak dalam menggunakan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Purbalingga, Umar Fauzi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10\/10).<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":928,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[13],"tags":[],"class_list":["post-927","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kekeringan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/bpbd.purbalinggakab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/927","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/bpbd.purbalinggakab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/bpbd.purbalinggakab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bpbd.purbalinggakab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bpbd.purbalinggakab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=927"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/bpbd.purbalinggakab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/927\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":929,"href":"https:\/\/bpbd.purbalinggakab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/927\/revisions\/929"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/bpbd.purbalinggakab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/928"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/bpbd.purbalinggakab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=927"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/bpbd.purbalinggakab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=927"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/bpbd.purbalinggakab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=927"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}